Kenapa Polda Metro Jaya Tunda Tilang Uji Emisi? Ini Alasannya
- Istimewa
Media Bekasi - Dalam keterangannya, Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Supriyanto, mengungkapkan bahwa penerapan tilang uji emisi di Jakarta masih tertunda.
Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan dasar hukum untuk penindakan, Polda Metro Jaya lebih memilih untuk fokus pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kondisi kendaraan mereka.
"Belum bisa diterapkan karena pertimbangan-pertimbangan. Kita mencoba meningkatkan kepatuhan dan kesadaran warga dulu," ungkap Edi Supriyanto pada Sabtu, 03 Februari 2024.
Edi menekankan bahwa kelayakan kendaraan sangat penting untuk keselamatan di jalan. Ia berharap masyarakat menjadi lebih sadar dan rajin memeriksa kendaraan secara berkala, terutama terkait emisi gas buang.
"Pada dasarnya, kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi kelayakan, salah satunya adalah lolos uji emisi gas buang. Jangan sampai masyarakat baru menyadari setelah ditilang. Polisi berusaha meningkatkan kepatuhan publik," tambahnya.
Namun, Edi juga menyadari bahwa implementasi tilang uji emisi tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan peran aktif bengkel dalam proses ini.