Apa Itu IKD? Inovasi KTP Digital Menggantikan e-KTP Konvensional!
Selasa, 10 September 2024 - 10:35 WIB
Sumber :
- Swargaloka
Media Bekasi – Pemerintah Indonesia tengah merancang revolusi identitas kependudukan dengan penggantian e-KTP melalui solusi terkini, yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam transisi digital ini, masyarakat diajak untuk aktif mengenal dan mengaktifkan IKD melalui aplikasi yang mudah diakses melalui smartphone.
Identitas Kependudukan Digital (IKD): Era Baru Identitas Digital
IKD adalah informasi elektronik yang memvisualisasikan Dokumen Kependudukan dan memberikan data balikan melalui aplikasi digital di perangkat gawai, menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Tujuan dan Fungsi IKD: Transformasi Menuju Kependudukan Digital
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, berikut tujuan IKD
Tujuan IKD dirancang untuk
- Mengadaptasi teknologi informasi dan komunikasi dalam digitalisasi kependudukan.
- Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.
- Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat secara digital.
- Menjamin keamanan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.