5 Besar Partai di Pileg DPRD Kabupaten - Kota Bekasi 2024
- Foto: Istimewa
Media Bekasi – Pemilu telah berlangsung 4 hari lalu, penghitungan suara masih berjalan. Di Bekasi, setidaknya ada beberapa partai yang sudah mengantongi suara cukup besar, atau setidaknya di atas 4 persen.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan dalam pasal 414-415 mengenai ambang batas sebagai syarat partai politik masuk parlemen dan ketentuan apabila tidak memenuhi ambang batas. Adapun isi dari pasal-pasal tersebut di antaranya bahwa Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Dalam perolehan sementara Hasi Hitung Suara Pemilu Legislatif DPRD Kota/Kabupaten 2024, Golkar masih unggul di antara 17 partai lainnya. Meski suara yang masuk seperempat dari total suara, Golkar telah mengantongi sekitar 17,44 persen, atau sekitar 6.820 suara.
Di posisi kedua ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meraih sekitar 15,42 persen atau setara dengan 6.029 suara. PKS memang masih mendominasi suara di wilayah Bekasi, atau Jawa Barat secara keseluruhan.
Pantauan Mediabekasi.id, sampai 19 Februari 2024 pukul 15.00 WIB, total suara yang masuk masih 27,80 persen atau sekitar 2.340 TPS dari total 8.417 TPS yang ada.
Berikut ini daftar partai yang telah memiliki Parliamentary Treshold atau ambang batas parlemen di atas 4 persen untuk Dapil Kabupaten/Kota Bekasi berdasarkan website Komisi Pemilihan Umum (KPU) walau suara dari TPS yang masuk baru 27,80 persen.
1. Golkar 17,44 persen
2. PKS 15,42 persen
3. Gerindra 13,51 persen
4. PDIP 10,03 persen
5. PKB 7,43 persen
6. Partai Demokrat 5,99 persen
7. Partai Amanat Nasional 5,67 persen
8. Partai Persatuan Pembangunan 4,31 persen
9. PSI 4,21 persen
10. Partai Buruh 4,01 persen
Secara sederhana pengertian parliamentary threshold adalah ambang batas parlemen. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 48/PUU-XVIII/2020, parliamentary threshold dapat didefinisikan sebagai syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu, agar bisa diikutkan di dalam pembagian kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Diketahui bahwa parliamentary threshold telah diberlakukan sejak Pemilu 2009. Lalu para pemilu-pemilu selanjutnya selalu ada pengujian parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.