Polisi Amankan Selebgram di Kalibata karena Promosi Judi Online
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Putu. Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa MJ aktif mempromosikan berbagai situs judi online dengan imbalan finansial yang cukup besar. Hal ini menarik minat banyak pengikutnya yang kemudian terjerat dalam praktik judi online.
Putu menegaskan bahwa MJ akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berusaha memanfaatkan popularitas di media sosial untuk kegiatan ilegal seperti judi online. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap konten yang diunggah di media sosial dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan banyak pihak.
Penangkapan MJ di Kalibata ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak di Indonesia. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya yang berusaha menjalankan bisnis ilegal melalui media sosial.
Secara keseluruhan, masyarakat diharapkan terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan segala bentuk kejahatan siber dan kegiatan ilegal lainnya. Polisi pun terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Melalui upaya bersama antara polisi dan masyarakat, diharapkan lingkungan digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman dan terbebas dari aktivitas ilegal seperti judi online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
*Artikel ini dikutip dari detik.com