Pemerintah Kabupaten Bekasi Berhentikan Sementara Produksi Multistrada: Ancam Lingkungan Hidup

PT Multistrada juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021 karena tidak memiliki dokumen peraturan teknis pemenuhan baku mutu emisi udara.

Selain itu, perusahaan tidak melakukan kerja sama pengelolaan limbah Non B3 yang bernilai ekonomis sesuai Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2007.

Meski pihak berwenang telah melakukan pembinaan terhadap PT Multistrada Arah Sarana, perusahaan tersebut masih belum melaksanakan perbaikan sesuai toleransi waktu yang diberikan.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan lingkungan hidup, merasa perlu meningkatkan pengawasan melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah.

"Sanksi yang diberlakukan adalah penghentian sementara kegiatan produksi sampai perusahaan mematuhi ketentuan pengelolaan di bidang lingkungan hidup," tambahnya.

Keputusan ini memberikan sinyal bahwa pemerintah daerah bersikap tegas terhadap pelanggaran lingkungan hidup.

Dalam situasi ini, sanksi administratif dianggap sebagai instrumen efektif untuk menegakkan aturan dan mendorong perusahaan untuk mematuhi ketentuan lingkungan.



Halaman Selanjutnya
img_title


Terbaru