Pemerintah Kabupaten Bekasi Berhentikan Sementara Produksi Multistrada: Ancam Lingkungan Hidup

Media Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas produksi PT Multistrada Arah Sarana Tbk di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur.

Keputusan ini diambil sebagai sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan perundangan lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menyatakan bahwa perusahaan produsen ban tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, berdasarkan hasil pengawasan petugas lapangan.

Advertisement

“Kami telah melakukan pemasangan PPLH Line dan papan larangan pada rangkaian bunburry 2 yang terdiri dari proses mixing, open mill, dan batch off disertai penyerahan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi,” ujarnya di Cikarang, Senin.

Sirait menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran PT Multistrada Arah Sarana melibatkan perubahan sarana produksi tanpa mengubah dokumen persetujuan lingkungan yang baru.

Selain itu, perusahaan tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Advertisement

“Langkah-langkah ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 285 ayat (3) huruf b,” tegasnya.

PT Multistrada juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021 karena tidak memiliki dokumen peraturan teknis pemenuhan baku mutu emisi udara.

Advertisement

Selain itu, perusahaan tidak melakukan kerja sama pengelolaan limbah Non B3 yang bernilai ekonomis sesuai Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2007.

Meski pihak berwenang telah melakukan pembinaan terhadap PT Multistrada Arah Sarana, perusahaan tersebut masih belum melaksanakan perbaikan sesuai toleransi waktu yang diberikan.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan lingkungan hidup, merasa perlu meningkatkan pengawasan melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah.

Advertisement

“Sanksi yang diberlakukan adalah penghentian sementara kegiatan produksi sampai perusahaan mematuhi ketentuan pengelolaan di bidang lingkungan hidup,” tambahnya.

Keputusan ini memberikan sinyal bahwa pemerintah daerah bersikap tegas terhadap pelanggaran lingkungan hidup.

Dalam situasi ini, sanksi administratif dianggap sebagai instrumen efektif untuk menegakkan aturan dan mendorong perusahaan untuk mematuhi ketentuan lingkungan.

Advertisement

Masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Keberlanjutan ini memerlukan ketaatan semua pihak, terutama industri, dalam menjalankan operasinya tanpa merugikan ekosistem sekitar.

Advertisement

Pihak berwenang juga dapat melakukan pendekatan kolaboratif dengan perusahaan untuk memastikan penerapan praktik ramah lingkungan. Dengan demikian, lingkungan hidup dapat dijaga tanpa mengorbankan pertumbuhan industri.

Sebagai bagian dari masyarakat, penting bagi kita untuk terus memantau perkembangan situasi ini.

Pemerintah, masyarakat, dan industri perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang seimbang antara pembangunan ekonomi dan pelestarian alam.

Advertisement

Keberlanjutan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan langkah-langkah tegas seperti penghentian sementara produksi, pemerintah daerah memberikan pesan bahwa mereka serius dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup untuk generasi mendatang.

Sumber : Antara

Advertisement