Media Bekasi – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa Digital ID tidak akan menggantikan e-KTP.
Penegasan ini merujuk pada postingan dalam akun Kementerian Kominfo yang dapat menyesatkan dengan menyatakan bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menggantikan e-KTP.
“Penetapan IKD tidak berarti menggantikan KTP elektronik. Kedua identitas tersebut saling melengkapi dan tetap berlaku, terutama mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone atau tidak terbiasa menggunakan perangkat tersebut,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, seperti yang dilaporkan oleh Detikcom.
Baca Juga
Advertisement
Saat ini, aktivasi IKD juga belum diwajibkan. Namun, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengaktifkan identitas digital tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Berikut adalah panduan singkat untuk mengaktifkan IKD, seperti dilansir dari laman Indonesia Baik pada Selasa (19/12/2023):
Cara Membuat KTP Digital
Sebelum memulai proses pembuatan identitas digital, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Pertama-tama, unduh aplikasi IKD dari Kemendagri melalui PlayStore.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, pastikan Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, nomor ponsel yang aktif, dan ponsel dengan akses internet. Setelah semua persyaratan terpenuhi, berikut langkah-langkah membuat digital ID:
- Buka aplikasi IKD, isi data seperti NIK, alamat email, dan nomor handphone. Klik tombol verifikasi data.
- Verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
- Pilih scan QR Code yang bisa diperoleh di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi beserta captcha untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.Aktivasi IKD Anda telah selesai.
Sebagai catatan, proses aktivasi KTP Digital hingga saat ini masih bersifat opsional dan tidak diwajibkan. Namun, memiliki IKD dapat memberikan kemudahan dalam berbagai keperluan identifikasi.
Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat dapat dengan mudah memiliki Digital ID sebagai alternatif praktis pengganti e-KTP. Tetap up-to-date dengan teknologi dan nikmati kemudahan identifikasi di era digital!
Baca Juga
Advertisement