Polisi Amankan Selebgram di Kalibata karena Promosi Judi Online

Media Bekasi – Seorang selebgram berinisial MJ (24) ditangkap oleh Polsek Tambun, Bekasi, karena diduga mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas akun Instagram mftjnnh26. Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Berbekal informasi dari masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam. Akhirnya, alamat pemilik akun tersebut berhasil ditemukan di wilayah Cipinang Besar Pulo Maja Nomor 6 RT 006/010, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makassar.

Advertisement

Setelah mengembangkan penyelidikan, petugas mendapati bahwa pelaku tinggal di sebuah unit Apartemen Kalibata City, Jalan Raya Kalibata, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Polisi pun bergerak cepat dan menangkap pelaku di lokasi tersebut. Dari penangkapan ini, beberapa barang bukti disita, antara lain satu unit telepon genggam merek iPhone 13 warna merah muda, satu KTP, dua kartu ATM, dan satu kunci apartemen.

Putu Agum mengungkapkan bahwa pelaku terbukti sebagai pemilik akun Instagram Gemini girls atau mftjnnh26, yang kerap mempromosikan situs judi online.

Advertisement

Menurut Putu, MJ telah mempromosikan situs judi online sejak tahun 2023 melalui akun media sosialnya yang memiliki ribuan pengikut. Penangkapan ini menjadi penting karena judi online merupakan tindakan ilegal yang merugikan banyak pihak, terutama generasi muda yang menjadi sasaran utama promosi tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Putu. Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa MJ aktif mempromosikan berbagai situs judi online dengan imbalan finansial yang cukup besar. Hal ini menarik minat banyak pengikutnya yang kemudian terjerat dalam praktik judi online.

Advertisement

Putu menegaskan bahwa MJ akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berusaha memanfaatkan popularitas di media sosial untuk kegiatan ilegal seperti judi online. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap konten yang diunggah di media sosial dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan banyak pihak.

Penangkapan MJ di Kalibata ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak di Indonesia. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya yang berusaha menjalankan bisnis ilegal melalui media sosial.

Advertisement

Secara keseluruhan, masyarakat diharapkan terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan segala bentuk kejahatan siber dan kegiatan ilegal lainnya. Polisi pun terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Melalui upaya bersama antara polisi dan masyarakat, diharapkan lingkungan digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman dan terbebas dari aktivitas ilegal seperti judi online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Advertisement