Apa Itu IKD? Inovasi KTP Digital Menggantikan e-KTP Konvensional!

Ilustrasi Keju Mentah
Ilustrasi Keju Mentah

Media Bekasi – Pemerintah Indonesia tengah merancang revolusi identitas kependudukan dengan penggantian e-KTP melalui solusi terkini, yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dalam transisi digital ini, masyarakat diajak untuk aktif mengenal dan mengaktifkan IKD melalui aplikasi yang mudah diakses melalui smartphone.

Identitas Kependudukan Digital (IKD): Era Baru Identitas Digital

Advertisement

IKD adalah informasi elektronik yang memvisualisasikan Dokumen Kependudukan dan memberikan data balikan melalui aplikasi digital di perangkat gawai, menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Tujuan dan Fungsi IKD: Transformasi Menuju Kependudukan Digital

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, berikut tujuan IKD

Tujuan IKD dirancang untuk

  • Mengadaptasi teknologi informasi dan komunikasi dalam digitalisasi kependudukan.
  • Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.
  • Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat secara digital.
  • Menjamin keamanan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Advertisement

Fungsi IKD: Lebih dari Sekadar Identitas

IKD memiliki fungsi utama sebagai alat pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.

Dalam penerapannya, IKD tidak secara langsung menggantikan e-KTP, melainkan saling melengkapi.

Keduanya tetap berlaku, mempertimbangkan kondisi seperti ketidakmampuan masyarakat memiliki ponsel, ketidakbiasaan menggunakan ponsel, atau kendala jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.

Advertisement

IKD Diterapkan Bertahap: Migrasi Menuju Identitas Digital

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa penerapan IKD sebagai identitas digital dilakukan secara bertahap. Meski sudah diuji coba sejak Desember 2022, IKD tidak serta merta menggantikan e-KTP.

Saat ini, sudah ada 6,850 juta jiwa yang mengaktifkan IKD. Menurut Teguh, IKD diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat, memudahkan pengurusan dokumen, lebih aman, cepat, dan efisien.

Teguh menekankan bahwa IKD memiliki keunggulan dibandingkan KTP-el. Keamanan lebih terjamin karena tidak dapat discreenshot dan hanya dapat dibuka dengan beberapa password.

Advertisement

Pengolahan data transaksi juga dapat dilakukan secara sistem ke sistem, memastikan kecepatan dan efisiensi. Kendati demikian, penerapan IKD tetap mengakomodasi kondisi di daerah blankspot jaringan internet dan memastikan bahwa IKD tidak langsung menggantikan KTP-el.

IKD Inline dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik: Solusi untuk Masa Depan

“IKD adalah informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah KTP-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” ujar Teguh Setyabudi.

Advertisement

IKD tidak hanya mencakup data pengguna, tetapi juga data keluarga seperti suami, istri, anak, dan data Kartu Keluarga. Dalam pengembangannya, IKD diarahkan menjadi semacam dompet digital dan menjadi pusat berbagai layanan publik.

Dirjen Dukcapil menegaskan bahwa IKD dan KTP-el saling melengkapi. Kedua identitas ini tetap berlaku secara beriringan. Pemanfaatan IKD tidak menggantikan KTP-el, melainkan menambah nilai dan kemudahan dalam pelayanan publik.

Dirjen Dukcapil - Teguh Setyabudi #Dukcapil Kemendagri

Advertisement

IKD dan KTP-el: Symbiosis Kependudukan Digital

Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil, menjelaskan bahwa kebijakan migrasi dari KTP-el ke IKD didasarkan pada perkembangan teknologi digital yang pesat.

Tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akurat menjadi faktor utama. Selain itu, efisiensi dalam penggunaan anggaran negara juga menjadi pertimbangan.

Advertisement

Namun, Teguh menegaskan bahwa saat ini penggunaan IKD tidak menggantikan KTP-el secara langsung. Keduanya saling melengkapi, dan pihak Dukcapil tidak mewajibkan masyarakat untuk mengaktifkan IKD.

Aktivasi IKD bersifat imbauan dan dilakukan secara bertahap. Sejak tahun 2022, penerapan IKD dimulai dari kalangan internal Dukcapil, ASN di kementerian/lembaga, hingga masyarakat umum.

Hingga 8 Desember 2023, sebanyak 6,85 juta penduduk telah mengaktivasi IKD. Meskipun jumlah ini masih tergolong sedikit, Direktorat Jenderal Dukcapil terus melakukan pembenahan, termasuk penguatan infrastruktur IT dan peningkatan keamanan siber.

Advertisement

Teguh menegaskan perlunya perubahan regulasi agar IKD dapat terintegrasi dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan kebijakan pemerintah lainnya, seperti Satu Data Indonesia.

Masyarakat diajak untuk ikut serta dalam transisi ke era identitas kependudukan digital yang lebih efisien dan modern.

Advertisement