Kenaikan Pajak Hiburan 40-75% Ancam Industri Pariwisata RI

Media Bekasi – Pengusaha di industri pariwisata, khususnya yang bergerak di bidang jasa kesenian dan hiburan, merasa gelisah dengan adanya peningkatan tarif pajak hiburan sebesar 40%-75%. Perubahan ini diatur dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang mencakup penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan, minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan.

Menurut Pasal 58 ayat 1, tarif maksimal PBJT ditetapkan sebesar 10%. Namun, untuk tarif PBJT pada jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah menetapkan tarif pajak minimal 40% dan maksimal 75%.

Sebenarnya, kebijakan ini bukanlah hal baru pada tahun 2024, karena sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022 dan berlaku paling lama selama 2 tahun sejak diberlakukan.

Namun, perdebatan seputar pajak hiburan mencuat setelah mendapat kritik dari beberapa tokoh terkenal Tanah Air pada awal 2024, termasuk pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea. Melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman mengunggah surat edaran yang menyoroti poin pajak kesenian dan hiburan sebesar 40%.



Halaman Selanjutnya
img_title


Terbaru