Kenaikan Pajak Hiburan 40-75% Ancam Industri Pariwisata RI

Pemilik salah satu tempat hiburan malam pun terkejut dengan surat edaran tersebut. Menurutnya, besaran pajak yang ditetapkan pemerintah terlalu tinggi dan berpotensi membahayakan kelangsungan industri pariwisata di Indonesia.

Hotman menulis pada 6 Januari 2024, "Apa ini benar!? Pajak 40%? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriak!" Pendapat serupa juga diungkapkan oleh pedangdut sekaligus pemilik tempat karaoke Inul Vizta, Inul Daratista.

Inul menyatakan bahwa pajak saat ini sebesar 25% sudah membuat tempat usahanya sepi dan mendapatkan keluhan dari pengunjung. Melalui platform media sosial Instagram dan X.com, Inul berbagi kondisi sepi tersebut.

Selain mendapatkan keluhan dari pengunjung, Inul juga khawatir kenaikan pajak hiburan dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pelaku usaha kesulitan membayar gaji karyawan akibat beban biaya yang tinggi. "Pajak 25% aja banyak tamu yang komplain, gimana nanti kalau pajak naik 70%, kita pasti lebih banyak komplain lagi," ungkap salah satu pegawai Inul.



Halaman Selanjutnya
img_title


Terbaru