OJK Panggil Google & Meta Bahas Iklan Pinjol Ilegal! Kolaborasi Bareng Kominfo Bisa Jadi Solusi?

Media Bekasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap untuk mengajak Google dan Meta ke meja perundingan guna menanggulangi maraknya pinjol ilegal di platform mereka.

OJK pun berencana melibatkan Kementerian Kominfo dalam diskusi ini, menunjukkan tekad serius dalam menangani permasalahan ini.

Menurut Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menyelesaikan permasalahan pinjol ilegal memerlukan kolaborasi lintas sektor.

"Kita bakal undang lagi Meta dan Google, bareng Kominfo tentunya. Kita juga menantikan regulasi pemerintah yang lebih tegas untuk menindak pelaku pinjol ilegal yang mempromosikan hal-hal tidak etis. Ini butuh kerjasama," ujar Sarjito di Jakarta.

Hingga tanggal 11 November 2023, OJK telah berhasil menutup operasional 1.641 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.

Jumlah pengaduan terkait entitas keuangan ilegal mencapai 9.380, melibatkan 8.991 keluhan tentang pinjol ilegal dan 388 keluhan mengenai investasi ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, juga menyerukan kepada Google dan Meta untuk menghentikan penayangan iklan pinjol ilegal di platform mereka.

OJK

"Kita juga meminta Google dan Meta untuk tidak lagi menampilkan iklan pinjol ilegal di aplikasi-aplikasi mereka," kata Friderica usai acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di Jakarta.

Friderica menyadari bahwa upaya pihaknya dalam memerangi pinjol ilegal masih dihadapi oleh berbagai tantangan. Setiap kali satu platform pinjol ilegal berhasil diblokir, segera muncul platform serupa yang menggantikan.

"Saat ini, banyak yang bertanya, 'Kok pinjol ilegal yang sudah ditutup masih muncul lagi?' Kami di Satgas yang dipimpin Pak Sarjito bekerja ekstra keras.

Kami tidak hanya menutup aplikasinya, tetapi juga menutup rekening bank, nomor telepon, WhatsApp, dan sebagainya," jelas Friderica.

Friderica berharap bahwa dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan ada dasar hukum yang jelas untuk membantu otoritas dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.

OJK terus berupaya memberantas pinjol ilegal melalui Satgas PASTI, yang melibatkan patroli siber dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"UU P2SK ini berbeda, di sana sudah sangat jelas dituliskan sanksi pidana hingga 12 tahun dan denda hingga Rp1 triliun untuk siapa pun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal.

Kami bersama Kominfo melakukan cyberpatrol dan akan mengejar pelakunya," tandasnya.





Terbaru