Revisi Pajak Kripto di Indonesia: Perubahan Besar atau Hanya Penyesuaian?

Media Bekasi – Indonesia, tengah berada dalam momentum pertumbuhan ekonomi dan terhubung erat dengan kemajuan teknologi, berada di ambang perubahan besar dalam sektor keuangan digital.

Meskipun demikian, industri kripto dihadapkan pada tantangan yang menghambat kemampuannya mencapai potensi penuh.

Sebagai CEO Indodax, bursa kripto terkemuka di Indonesia, saya mengadvokasi reformasi penting yang dapat memacu perkembangan sektor kripto: evaluasi kembali struktur pajak kripto.

Advertisement

Sumber: Oscar Darmawan
CEO Indodax

Realitas saat ini menunjukkan bahwa hanya sekitar 18,25 juta individu dari setiap 100 penduduk Indonesia terlibat dalam investasi kripto, menyusun sekitar enam hingga tujuh persen dari keseluruhan populasi.

Advertisement

Untuk mendorong pertumbuhan industri kripto yang kuat, kita membutuhkan pemicu, sesuatu yang menjadi katalis. Saya mengusulkan bahwa tinjauan menyeluruh terhadap struktur pajak kripto di Indonesia bisa menjadi pendorong yang diperlukan untuk pertumbuhan eksponensial.

Pada kini, Indonesia menerapkan berbagai macam pajak kripto, termasuk pajak penghasilan sebesar 0,10 persen (PPh), pajak pertambahan nilai sebesar 0,11 persen (PPN), dan tambahan 0,02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring.

Penting untuk dicatat bahwa transaksi yang melibatkan stablecoin seperti USDT menimbulkan beban pajak tambahan. Kompleksitas sistem pajak ini menciptakan beban finansial yang signifikan bagi para investor kripto, yang berpotensi menghambat pertumbuhan industri.

Advertisement

Beban finansial yang ditanggung investor semakin diperparah jika dibandingkan dengan pasar saham, di mana total pajak hanya sebesar 0,1 persen. Oleh karena itu, saya mengusulkan pembebasan investor kripto Indonesia dari beban PPN, sehingga kewajiban pajak mereka lebih sejajar dengan pasar saham.

Selain itu, bursa asing yang beroperasi di Indonesia seharusnya dikenakan pajak substansial, mungkin mencapai triliunan rupiah, namun seringkali tidak ditagihkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Advertisement

Disparitas ini menciptakan ketidakadilan dalam persaingan bagi industri kripto dalam negeri, yang berusaha untuk tetap berdiri sekaligus mematuhi regulasi pajak yang berlaku.

Muncul juga kekhawatiran terkait dampak tak terduga dari regulasi pajak yang memiliki niat baik. Pajak yang berlebihan dapat mengakibatkan keluarnya modal dari industri kripto Indonesia, suatu hasil merugikan yang dapat memperlambat pertumbuhan.

Tahun 2024 menjadi momen krusial bagi industri kripto, termasuk halving day Bitcoin, yang historisnya terkait dengan pertumbuhan signifikan aset kripto di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Advertisement

Antusiasme terhadap halving day biasanya memacu minat dan investasi yang lebih tinggi dalam aset kripto. Ini adalah saat penting yang dapat merangsang pertumbuhan industri kripto. Namun, kerangka pajak saat ini mungkin secara tidak sengaja menghambat pertumbuhan ini.

Saya mengajukan permohonan kepada regulator untuk mempertimbangkan secara matang konsekuensi potensial dari regulasi pajak terhadap sektor kripto Indonesia.

Advertisement

Dengan meninjau dan mungkin merevisi struktur pajak kripto, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan, menarik lebih banyak investor, dan membangun ekosistem kripto yang berkembang di Indonesia.

Sebagai penutup, industri kripto di Indonesia memiliki potensi besar yang belum tereksplorasi sepenuhnya. Evaluasi bijak terhadap kerangka pajak kripto bukan hanya suatu kebutuhan, melainkan langkah strategis untuk mengangkat Indonesia ke posisi terdepan dalam lanskap kripto global. Mari kita jadikan pajak sebagai batu loncatan, bukan sebagai penghalang, menuju mewujudkan aspirasi kripto Indonesia.

Advertisement