Kimberly Ryder Gugat Cerai Suami: Hak atas Nafkah yang Diperolehnya

Media Bekasi – Belum lama ini, artis Kimberly Ryder menjadi pusat perhatian setelah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Edward Akbar, pada Jumat pekan lalu. Kabar ini mengejutkan banyak pihak dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Edward Akbar pun memberikan tanggapan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, meminta doa agar segala sesuatunya berjalan baik-baik saja.

“Astaghfirullah, doain semua bisa baik ya ma @kimbrlyryder demi kita dan Rayden serta Aisyah, tanpa intervensi dari pihak manapun ya,” tulis Edward Akbar dalam unggahannya pada Selasa, 17 Juli 2024, seperti dikutip dari laman Detik.

Sidang perdana perceraian pasangan selebriti ini dijadwalkan akan berlangsung pada 24 Juli 2024. Tentunya, banyak yang penasaran mengenai hak-hak yang akan diperoleh Kimberly Ryder setelah perceraian ini, terutama mengenai nafkah yang berhak ia terima.

Advertisement

Menurut Hukumonline, dalam kasus cerai gugat, istri tetap berhak atas nafkah iddah dan mut’ah selama tidak terjadi nusyuz. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan nafkah iddah?

Setelah perceraian diputuskan, perempuan akan memasuki periode iddah, di mana mereka dilarang untuk menikah lagi sesuai dengan ajaran agama Islam. Nafkah iddah diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri, dengan syarat mantan istri tidak melakukan nusyuz.

Nusyuz adalah perilaku tidak taat dan memberontak yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya tanpa alasan yang sah. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 84 KHI (Kompilasi Hukum Islam), di mana istri dianggap nusyuz jika tidak melaksanakan kewajibannya kepada suami sesuai dengan norma hukum Islam, kecuali dengan alasan yang sah.

Advertisement

Kewajiban istri diatur dalam Pasal 83 ayat (1) KHI, yang melibatkan pengabdian lahir dan batin kepada suami. Sementara itu, nafkah mut’ah sering disebut sebagai nafkah penghilang pilu.

Tujuan dari nafkah mut’ah adalah untuk meredakan penderitaan istri saat harus berpisah dengan suaminya. Mantan suami diharapkan memberikan nafkah ini kepada mantan istrinya untuk membantu mereka dalam masa transisi setelah perceraian.

Advertisement

Bab I Pasal 1 KHI menjelaskan bahwa mut’ah adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istri yang telah diceraikan, baik berupa benda, uang, atau hal lainnya. Meskipun demikian, ada pandangan yang menyatakan bahwa jika istri yang mengajukan gugatan cerai, maka nafkah ini dianggap tidak berlaku.

Dalam kasus Kimberly Ryder dan Edward Akbar, Kimberly tetap berhak atas nafkah iddah dan mut’ah selama ia tidak dianggap nusyuz. Ini berarti, Edward Akbar memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hak-hak Kimberly Ryder setelah perceraian tetap terjaga meskipun ia yang mengajukan gugatan cerai.

Perceraian artis memang selalu menarik perhatian publik. Selain karena status mereka sebagai figur publik, banyak yang ingin tahu bagaimana proses hukum berjalan dan apa saja hak-hak yang diperoleh setelah perceraian.

Advertisement

Kasus Kimberly Ryder dan Edward Akbar ini menjadi salah satu contoh yang menunjukkan bahwa dalam hukum perceraian, ada hak-hak yang tetap harus dihormati dan dijalankan.

Meskipun perceraian adalah hal yang berat dan menyakitkan, penting untuk mengetahui hak-hak yang dimiliki dalam proses ini. Dengan memahami hukum yang berlaku, kita bisa menjalani proses perceraian dengan lebih baik dan adil.

Semoga, kasus perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar ini bisa diselesaikan dengan baik dan tanpa intervensi dari pihak manapun, seperti yang diharapkan oleh Edward dalam unggahannya di Instagram.

Advertisement

Dapatkan informasi terbaru seputar Bekasi, Nasional, Politik, Bisnis dan Ekonomi, Lifestyle, Gadget, Teknologi, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui socmed MediaBekasi. Ikuti kami di :
Instagram @mediabekasiid
Facebook Media Bekasi
X (Twitter) @mediabekasi_id
Whatsapp Channel Media Bekasi ID
Google News MEDIABEKASI