Apa Itu IKD? Inovasi KTP Digital Menggantikan e-KTP Konvensional!

Media Bekasi – Pemerintah Indonesia tengah merancang revolusi identitas kependudukan dengan penggantian e-KTP melalui solusi terkini, yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dalam transisi digital ini, masyarakat diajak untuk aktif mengenal dan mengaktifkan IKD melalui aplikasi yang mudah diakses melalui smartphone.

Identitas Kependudukan Digital (IKD): Era Baru Identitas Digital

IKD adalah informasi elektronik yang memvisualisasikan Dokumen Kependudukan dan memberikan data balikan melalui aplikasi digital di perangkat gawai, menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Tujuan dan Fungsi IKD: Transformasi Menuju Kependudukan Digital

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, berikut tujuan IKD

Tujuan IKD dirancang untuk

  • Mengadaptasi teknologi informasi dan komunikasi dalam digitalisasi kependudukan.
  • Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.
  • Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat secara digital.
  • Menjamin keamanan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.


Halaman Selanjutnya
img_title


Terbaru