Apa Itu IKD? Inovasi KTP Digital Menggantikan e-KTP Konvensional!

Fungsi IKD: Lebih dari Sekadar Identitas

IKD memiliki fungsi utama sebagai alat pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.

Dalam penerapannya, IKD tidak secara langsung menggantikan e-KTP, melainkan saling melengkapi.

Keduanya tetap berlaku, mempertimbangkan kondisi seperti ketidakmampuan masyarakat memiliki ponsel, ketidakbiasaan menggunakan ponsel, atau kendala jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.

IKD Diterapkan Bertahap: Migrasi Menuju Identitas Digital

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa penerapan IKD sebagai identitas digital dilakukan secara bertahap. Meski sudah diuji coba sejak Desember 2022, IKD tidak serta merta menggantikan e-KTP.

Saat ini, sudah ada 6,850 juta jiwa yang mengaktifkan IKD. Menurut Teguh, IKD diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat, memudahkan pengurusan dokumen, lebih aman, cepat, dan efisien.

Teguh menekankan bahwa IKD memiliki keunggulan dibandingkan KTP-el. Keamanan lebih terjamin karena tidak dapat discreenshot dan hanya dapat dibuka dengan beberapa password.

Pengolahan data transaksi juga dapat dilakukan secara sistem ke sistem, memastikan kecepatan dan efisiensi. Kendati demikian, penerapan IKD tetap mengakomodasi kondisi di daerah blankspot jaringan internet dan memastikan bahwa IKD tidak langsung menggantikan KTP-el.



Halaman Selanjutnya
img_title


Terbaru