DPO Tindak Pidana Polres Jakut Diamankan di Guangzhou
MediaBekasi - ETT, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jakarta Utara berhasil diamankan di Guangzhou.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou mengawal pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut.
Di mana, selain dideportasi, dilakukan pula penarikan paspor WNI atas nama yang bersangkutan.
Konsul Imigrasi KJRI Guangzhou, Wijaya Adibrata mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan laporan kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
"Pada tanggal 15 Januari 2024, atas kerjasama Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou telah mengamankan ETT bertempat di KJRI Guangzhou," katanya, Selasa, 16 Januari 2024.
Lanjutnya, usai diamankan, yang bersangkutan juga langsung dipulangkan dengan penuh pengawalan, hingga tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Pada hari yang sama, tanggal 15 Januari 2024, Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou membawa yang bersangkutan pulang ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15:45 Waktu Beijing," ujarnya.
Setibanya di indonesia, tersangka langsung diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Pengawasan dan Penindakan setelah itu di serah terimakan ke Polres Jakarta Utara.
"Kita serahterimakan ke Imigrasi lalu nantinya ditindak lanjuti ke Polres Jakarta Utara," ungkapnya.
Diketahui, ETT telah meninggalkan Indonesia sejak November 2023 lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 tujuan Singapura.