Polisi Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan Anggota Panwascam di Medan

Teddy mengimbau kepada masyarakat, jangan main hakim sendiri, dan tidak melakukan melawan hukum saat penyelenggara Pemilu menjalani tugasnya.

"Kami mengimbau pada masyarakata agar tidak serta merta melakukan main hakim sendiri. Untuk pelaku lainnya diminta menyerahkan diri," sebut Teddy.

Kini, kedua tersangka itu sudah ditahan. Kemudian, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 Subs 170 Ayat 1 Jo 351KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota Panwascam Medan Baru, bernama Annur Raja Napator Siregar (33), dianiaya hingga babak belur oleh sejumlah orang, saat melakukan pengawasan di Jalan Jamin Ginting Pasar I/Jalan Harmonika, Kelurahan Titi Rantai, Sabtu malam, 13 Januari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.



Halaman Selanjutnya
img_title

Artikel Terkait


Terbaru