Polisi Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan Anggota Panwascam di Medan

MediaBekasi – Tim gabungan kepolisian dari Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru, meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap anggota Panwascam Medan Baru, Annur Raja Napator Siregar (33).

Usai menerima laporan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan langsung meringkus kedua pelaku, masing-masing CHCH (35) warga Jalan Gitar, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dan KFS (30) warga Jalan Kapten Pala Bangun Centrum, Kelurhahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengungkapkan pihaknya, tengah memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian.

Advertisement

“Dua pelaku sudah kita amankan,” sebut Teddy dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan, Senin 15 Januari 2024.

Teddy menjelaskan kronologi peristiwa penganiayaan terhadap Annur. Saat itu, korban melakukan tugasnya mengawasi kegiatan lomba karaoke di AJ Cafe Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sabtu malam, 15 Januari 2024.

Advertisement

Kegiatan itu, dilaksanakan oleh Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Badikenita Sitepu (BS). Penganiayaan dilakukan sejumlah orang, membuat Annur babak belur dipukuli.

“Ternyata di cafe tersebut sedang berlangsung acara lomba karaoke yang digelar oleh salah seorang Caleg, BS. Karena tidak melihat adanya potensi pelanggaran Pemilu, korban kemudian mengambil foto dan video sebagai dokumentasi,” ucap Teddy.

Syukurnya, korban berhasil melarikan diri dibantu oleh pengemudi ojek online diantar ke Kantor Panwascam Medan Baru. Selanjutnya, Annur hingga saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Medan. Lanjut, Teddy mengungkapkan bahwa setiap pelaku memiliki peran masing-masing, ada merampas handphone korban hingga memukuli korban hingga babak belur.

Advertisement

“Peran tersangka, KFS merebut ponsel milik korban, sedangkan tersangka CHCH berperan membawa dan memiting korban ke Jalan Harmonika,” ucap Teddy.

Teddy mengimbau kepada masyarakat, jangan main hakim sendiri, dan tidak melakukan melawan hukum saat penyelenggara Pemilu menjalani tugasnya.

Advertisement

“Kami mengimbau pada masyarakata agar tidak serta merta melakukan main hakim sendiri. Untuk pelaku lainnya diminta menyerahkan diri,” sebut Teddy.

Kini, kedua tersangka itu sudah ditahan. Kemudian, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 Subs 170 Ayat 1 Jo 351KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota Panwascam Medan Baru, bernama Annur Raja Napator Siregar (33), dianiaya hingga babak belur oleh sejumlah orang, saat melakukan pengawasan di Jalan Jamin Ginting Pasar I/Jalan Harmonika, Kelurahan Titi Rantai, Sabtu malam, 13 Januari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.

Advertisement

Korban Annur menceritakan kronologi pengeroyokan yang dialaminya tersebut. Berawal mendapatkan informasi dari masyarakat, ada kegiatan diduga kampanye dengan terpasang spanduk besar, dengan gambar wajah seorang salah satu Calon DPD RI, Badikenita Sitepu di lokasi.

Annur mengungkapkan bahwa dirinya dihampiri seseorang dan mengatakan di lokasi ini, tidak ada kegiatan apa-apa. Namun, saat korban mengambil dokumentasi dalam bentuk foto dari handphonenya, dilarang oleh sejumlah pria.

Advertisement

Terjadi cekcok mulut, Badikenita Sitepu keluar dari lokasi dan menjumpai korban. Calon DPD RI itu, mempertanyakan nama korban. Annur mengungkapkan bahwa dirinya, ditarik oleh sejumlah orang menjauh dari lokasi pertemuan Calon DPD itu.

Korban dipukul hingga babak belur oleh terduga pelaku. Akibat pengeroyokan itu, anggota Panwascam Medan Baru tersebut mengalami luka-luka di bagian wajah, kepala, mata kanan, tangan dan badannya.

Advertisement