Tarif di 13 Ruas Jalan Tol Akan Segera Mengalami Penyesuaian pada Tahun 2024

Media Bekasi – Akan terjadi penyesuaian tarif pada sebanyak 13 titik ruas jalan tol di tahun 2024 ini.

Berikut adalah 13 ruas jalan tol yang akan mengalami penyesuaian tarif pada tahun 2024.

  1. Jalan Tol Surabaya-Gresik
  2. Jalan Tol Kertosono-Mojokerto
  3. Jalan Tol Bali – Mandara
  4. Jalan Tol Serpong-Cinere
  5. Jalan Tol Ciawi-Sukabumi
  6. Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo
  7. Jalan Tol Makassar Seksi 4.
  8. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit).
  9. Jalan Tol Gempol – Pandaan, Jalan Tol Surabaya – Mojokerto
  10. Jalan Tol Cikampek – Palimanan (Cipali)
  11. Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1
  12. Jalan Tol Integrasi Jakarta-Tangerang
  13. Jalan Tol Tangerang-Merak (Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Kepala BPJT Kementerian PUPR, Miftachul Munir, menyatakan bahwa penyesuaian tarif untuk ruas jalan tol yang dijadwalkan pada kuartal I-2024 akan dilaksanakan setelah Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol terpenuhi.

Advertisement

Sementara itu, SK tarif untuk ruas tol baru akan diberikan setelah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

Penetapan penyesuaian tarif jalan tol telah diatur dalam UU Jalan Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Advertisement

Selain itu, telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilaksanakan setiap 2 tahun sekali, berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

“Penyesuaian tarif Jalan Tol akan dilakukan secara bertahap, dan penetapan serta pemberlakuannya menunggu petunjuk dari Menteri PUPR, Bapak Basuki Hadimuljono,” kata Miftachul Munir, Kepala BPJT Kementerian PUPR, seperti yang dilansir oleh Jawapos.

Penyesuaian tarif tol diperlukan guna menjamin terciptanya iklim investasi yang kondusif untuk Jalan Tol, serta untuk mempertahankan kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap prospek industri Jalan Tol di Indonesia. Selain itu, hal ini juga menjamin bahwa tingkat layanan pengelolaan jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Advertisement