Kenaikan Pajak Hiburan 40-75% Ancam Industri Pariwisata RI

Media Bekasi – Pengusaha di industri pariwisata, khususnya yang bergerak di bidang jasa kesenian dan hiburan, merasa gelisah dengan adanya peningkatan tarif pajak hiburan sebesar 40%-75%. Perubahan ini diatur dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang mencakup penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan, minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan.

Menurut Pasal 58 ayat 1, tarif maksimal PBJT ditetapkan sebesar 10%. Namun, untuk tarif PBJT pada jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah menetapkan tarif pajak minimal 40% dan maksimal 75%.

Advertisement

Sebenarnya, kebijakan ini bukanlah hal baru pada tahun 2024, karena sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022 dan berlaku paling lama selama 2 tahun sejak diberlakukan.

Namun, perdebatan seputar pajak hiburan mencuat setelah mendapat kritik dari beberapa tokoh terkenal Tanah Air pada awal 2024, termasuk pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea. Melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman mengunggah surat edaran yang menyoroti poin pajak kesenian dan hiburan sebesar 40%.

Advertisement

Pemilik salah satu tempat hiburan malam pun terkejut dengan surat edaran tersebut. Menurutnya, besaran pajak yang ditetapkan pemerintah terlalu tinggi dan berpotensi membahayakan kelangsungan industri pariwisata di Indonesia.

Hotman menulis pada 6 Januari 2024, “Apa ini benar!? Pajak 40%? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriak!” Pendapat serupa juga diungkapkan oleh pedangdut sekaligus pemilik tempat karaoke Inul Vizta, Inul Daratista.

Inul menyatakan bahwa pajak saat ini sebesar 25% sudah membuat tempat usahanya sepi dan mendapatkan keluhan dari pengunjung. Melalui platform media sosial Instagram dan X.com, Inul berbagi kondisi sepi tersebut.

Advertisement

Selain mendapatkan keluhan dari pengunjung, Inul juga khawatir kenaikan pajak hiburan dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pelaku usaha kesulitan membayar gaji karyawan akibat beban biaya yang tinggi. “Pajak 25% aja banyak tamu yang komplain, gimana nanti kalau pajak naik 70%, kita pasti lebih banyak komplain lagi,” ungkap salah satu pegawai Inul.

Dampak Kenaikan Pajak Hiburan

Seiring dengan diberlakukannya UU No.1/2022, beberapa pemerintah daerah mulai menetapkan tarif pajak untuk jasa perhotelan hingga kesenian dan hiburan melalui peraturan daerah (Perda). DKI Jakarta dan Bali baru-baru ini menetapkan pajak hiburan sebesar 40%.

Advertisement

Ni Luh Djelantik, seorang desainer dan pengusaha sepatu terkenal, berpendapat bahwa kenaikan pajak hingga 75% tidaklah bijak, mengingat biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.

Jika pajak tersebut dibebankan kepada wisatawan, dia menilai kebijakan ini tidak adil dan diyakini akan membuat wisatawan enggan berlibur di Tanah Air. “Tamu kabur, industri wellness bangkrut, pariwisata sepi, PHK, dan banyak masalah lain yang akan timbul. Ambillah keputusan dengan bijak dan adil,” tulis Ni Luh Djelantik melalui akun Instagramnya.

Meskipun demikian, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, yakin bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja dan target pariwisata pada tahun 2024. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menargetkan jumlah wisatawan mancanegara mencapai 14,3 juta kunjungan dengan devisa sebesar US$15 miliar, sementara wisatawan nusantara diharapkan mencapai 1,25 miliar pergerakan pada tahun yang sama.

Advertisement

Sandiaga Uno, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, juga memastikan bahwa regulasi ini tidak akan merugikan usaha di industri jasa hiburan, melainkan akan memberdayakan dan memberikan kesejahteraan bagi industri tersebut. “Jangan khawatir, para pelaku usaha tetap akan kita fasilitasi,” kata Sandi dalam konferensi pers, seperti yang dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mensosialisasikan kenaikan tarif pajak hiburan.

Advertisement

Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah bahwa peraturan daerah ini perlu disosialisasikan secara efektif kepada seluruh pelaku usaha di wilayah mereka.

Tidak hanya di tingkat daerah, Kemenkeu juga akan bekerja sama dengan Kemenparekraf untuk mengadakan pertemuan antara pemerintah dan pelaku usaha.

Advertisement