Revisi Pajak Kripto di Indonesia: Perubahan Besar atau Hanya Penyesuaian?
Untuk mendorong pertumbuhan industri kripto yang kuat, kita membutuhkan pemicu, sesuatu yang menjadi katalis. Saya mengusulkan bahwa tinjauan menyeluruh terhadap struktur pajak kripto di Indonesia bisa menjadi pendorong yang diperlukan untuk pertumbuhan eksponensial.
Pada kini, Indonesia menerapkan berbagai macam pajak kripto, termasuk pajak penghasilan sebesar 0,10 persen (PPh), pajak pertambahan nilai sebesar 0,11 persen (PPN), dan tambahan 0,02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring.
Penting untuk dicatat bahwa transaksi yang melibatkan stablecoin seperti USDT menimbulkan beban pajak tambahan. Kompleksitas sistem pajak ini menciptakan beban finansial yang signifikan bagi para investor kripto, yang berpotensi menghambat pertumbuhan industri.
Beban finansial yang ditanggung investor semakin diperparah jika dibandingkan dengan pasar saham, di mana total pajak hanya sebesar 0,1 persen. Oleh karena itu, saya mengusulkan pembebasan investor kripto Indonesia dari beban PPN, sehingga kewajiban pajak mereka lebih sejajar dengan pasar saham.